Minggu, 07 November 2010

Tulisan Etika Bisnis

Etika Bisnis Islami

Detik -Ketika kita melakukan bisnis, maka umumnya orientasi dalam bisnis kita adalah dalam rangka mengejar keuntungan materi. Akibat orientasi ini berakibat kita tidak memperhatikan etika dalam bisnis kita.

Kita berkecenderungan untuk lebih mengutamakan keuntungan finansial dan mengabaikan etika dalam praktek bisnis kita. Bila ini terus dilakukan, maka akan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan kita. Para pelaku bisnis akan menjadi subyek-subyek yang saling merugikan dan menghancurkan satu dengan yang lainnya.

Agar kegiatan bisnis yang kita lakukan dapat berjalan harmonis dan menghasilkan kebaikan dalam kehidupan, maka kita harus menjadikan bisnis yang kita lakukan terwarnai dengan nilai-nilai etika. Salah satu sumber rujukan etika dalam bisnis adalah etika yang bersumber dari tokoh teladan agung manusia di dunia, yaitu Rasulullah SAW. Beliau telah memiliki banyak panduan etika untuk praktek bisnis kita, yaitu :

Pertama, kejujuran. Kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: "Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya," (H.R. Al-Quzwani). "Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami," (H.R. Muslim).

Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.

Kedua, menolong atau memberi manfaat kepada orang lain, kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.

Ketiga, tidak boleh menipu, takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: "Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi". (QS 83: 112).

Keempat, tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain," (H.R. Muttafaq ‘alaih).

Kelima, tidak menimbun barang. Ihtikar ialah menimbun barang (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menja di naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.

Keenam, tidak melakukan monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral.

Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.

Ketujuh, komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan patung-patung," (H.R. Jabir).

Kedelapan, bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman," (QS. al-Baqarah:: 278). Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.

Kesembilan, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu," (QS. 4: 29).

Kesepuluh, membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, "Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya." Hadis ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.

*) Ahmad Juwaini adalah Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa Republika Telp (021) 7416050

Referensi : http://abah-riaz.cybermq.com/post/detail/6292/etika-bisnis-islami

Tulisan Etika Bisnis

ETIKA BISNIS


Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.

Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.

Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :

  • Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
  • Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
  • Melindungi prinsip kebebasan berniaga
  • Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.

Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.

Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.

Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :

  • Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
  • Memperkuat sistem pengawasan
  • Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.


Referensi : http://www.anneahira.com/artikel-umum/etika-bisnis.htm

Sabtu, 06 November 2010

Tugas 1 Etika Bisnis

ADAM AIR DIGUGAT

Keselamatan penumpang diabaikan demi menekan biaya.
Jakarta- Koalisi Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP) akan menggugat maskapai penerbangan Adam Air terkait dengan tragedi hilangnya pesawat Adam Air sejak 1 Januari silam.
Gugatan citizen law dari beberapa serikat pekerja badan usaha milik Negara dan serikat pekerja transportasi udara itu rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat besok.
Koordinator KRKJP F.X. Arief Puyuono mengatakan tuntutan itu intinya meminta hakim menyatakan Adam Air telah melawan hukum.
Mereka meminta maskapai tersebut memberikan santunan Rp. 1 miliar untuk setiap korban Adam Air, yang berjumlah 102 orang. Adam Air juga didesak meminta maaf kepada keluarga korban dan konsumen atas perbuatan melawan hukumnya.
Arief menganggap ada pelanggaran Pasal 7-B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni diabaikannya keselamatan konsumen, karena kebijakan tarif murah yang diberlakukan perusahaan itu.
Ia mengindikasikan tarif murah ini bisa diberikan karena adanya pengurangan biaya perawatan pesawat. Hal ini melanggar regulasi keselamatan penerbangan atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR).
“CASR berlaku universal, sehingga ada dugaan bahwa demi efisiensi, Adam Air melakukan pelanggaran tersebut,” katanya.
Kuasa hukum Koalisi, Habiburahman, mengatakan gugatan ini dilakukan oleh Koalisi dengan memposisikan diri sebagai kelompok yang memiliki kepentingan hokum (legal standing).
Gugatannya, kata dia, terlepas dari konflik kepentingan antara maskapai BUMN dan swasta. “Kami hanya ingin penegakan hak konsumen, tidak serta-merta setiap penerbangan low cost carrier bisa mengabaikan keselamatan penumpang.” ujarnya.
Gugatan ini adalah yang dua untuk Adam Air. Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedang menyidangkan gugatan perdata yang diajukan 17 pilot maskapai itu.
Gugatan tersebut juga mempersoalkan buruknya pemeliharaan pesawat Adam Air akibat kesalahan manajemen.
Menanggapi tuntutan KRKJP, Direktur Komersial Adam Air Gugi Pringwa Saputra mengatakan siap diproses pengadilan jika terbukti bersalah.
“Namun, untuk dapat membuktikan kami bersalah atau tidak kan tergantung pemeriksaan, “ ujarnya kemarin. “Kalau tuntutannya tidak berdasar, mereka mau nuntut siapa?”
Tim penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia baru akan bergerak menyidik setelah menerima hasil investigasi teknis Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Hasil Komite akan diperiksa oleh tim penyidik. “Apakah ada kelalaian atau pelanggaran, baru kami masuk menyidik,” kata Kepala Polri Jenderal Sutanto kemarin.
Menurut dia, tim penyidik ini sudah siap. “Sudah ada, tapi tetap kami menunggu.”
Tidak hanya diadukan ke pengadilan, kemarin Adam Air juga didemonstrasi oleh 50 orang yang menyatakan diri dari Masyarakat Transportasi Indonesia. Mereka mendemonstrasi di depan kantor Adam Air di kalideres, Jakarta Barat, pada pukul 13.00.
Mereka menuntut komisaris Adam Air menyerahkan diri kepada pihak berwajib karena lalai yang mengakibatkan kecelakaan. “Tutup Adam Air! Penjarakan direksi dan komisaris!” teriak para demonstran dalam demonstrasi 15 menit itu.


Sumber : Sandy Indra Pratama dan Kawan-kawan, Koran Tempo, 9 Januari 2007, hal A21

;;