Sabtu, 06 November 2010

Tugas 1 Etika Bisnis

ADAM AIR DIGUGAT

Keselamatan penumpang diabaikan demi menekan biaya.
Jakarta- Koalisi Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP) akan menggugat maskapai penerbangan Adam Air terkait dengan tragedi hilangnya pesawat Adam Air sejak 1 Januari silam.
Gugatan citizen law dari beberapa serikat pekerja badan usaha milik Negara dan serikat pekerja transportasi udara itu rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat besok.
Koordinator KRKJP F.X. Arief Puyuono mengatakan tuntutan itu intinya meminta hakim menyatakan Adam Air telah melawan hukum.
Mereka meminta maskapai tersebut memberikan santunan Rp. 1 miliar untuk setiap korban Adam Air, yang berjumlah 102 orang. Adam Air juga didesak meminta maaf kepada keluarga korban dan konsumen atas perbuatan melawan hukumnya.
Arief menganggap ada pelanggaran Pasal 7-B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni diabaikannya keselamatan konsumen, karena kebijakan tarif murah yang diberlakukan perusahaan itu.
Ia mengindikasikan tarif murah ini bisa diberikan karena adanya pengurangan biaya perawatan pesawat. Hal ini melanggar regulasi keselamatan penerbangan atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR).
“CASR berlaku universal, sehingga ada dugaan bahwa demi efisiensi, Adam Air melakukan pelanggaran tersebut,” katanya.
Kuasa hukum Koalisi, Habiburahman, mengatakan gugatan ini dilakukan oleh Koalisi dengan memposisikan diri sebagai kelompok yang memiliki kepentingan hokum (legal standing).
Gugatannya, kata dia, terlepas dari konflik kepentingan antara maskapai BUMN dan swasta. “Kami hanya ingin penegakan hak konsumen, tidak serta-merta setiap penerbangan low cost carrier bisa mengabaikan keselamatan penumpang.” ujarnya.
Gugatan ini adalah yang dua untuk Adam Air. Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedang menyidangkan gugatan perdata yang diajukan 17 pilot maskapai itu.
Gugatan tersebut juga mempersoalkan buruknya pemeliharaan pesawat Adam Air akibat kesalahan manajemen.
Menanggapi tuntutan KRKJP, Direktur Komersial Adam Air Gugi Pringwa Saputra mengatakan siap diproses pengadilan jika terbukti bersalah.
“Namun, untuk dapat membuktikan kami bersalah atau tidak kan tergantung pemeriksaan, “ ujarnya kemarin. “Kalau tuntutannya tidak berdasar, mereka mau nuntut siapa?”
Tim penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia baru akan bergerak menyidik setelah menerima hasil investigasi teknis Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Hasil Komite akan diperiksa oleh tim penyidik. “Apakah ada kelalaian atau pelanggaran, baru kami masuk menyidik,” kata Kepala Polri Jenderal Sutanto kemarin.
Menurut dia, tim penyidik ini sudah siap. “Sudah ada, tapi tetap kami menunggu.”
Tidak hanya diadukan ke pengadilan, kemarin Adam Air juga didemonstrasi oleh 50 orang yang menyatakan diri dari Masyarakat Transportasi Indonesia. Mereka mendemonstrasi di depan kantor Adam Air di kalideres, Jakarta Barat, pada pukul 13.00.
Mereka menuntut komisaris Adam Air menyerahkan diri kepada pihak berwajib karena lalai yang mengakibatkan kecelakaan. “Tutup Adam Air! Penjarakan direksi dan komisaris!” teriak para demonstran dalam demonstrasi 15 menit itu.


Sumber : Sandy Indra Pratama dan Kawan-kawan, Koran Tempo, 9 Januari 2007, hal A21

0 Comments:

Post a Comment